PAJAK INDONESIA SINGAPURA DALAM PERBANDINGAN, SIAPA LEBIH UNGGUL? MAPPING DETAIL

· Agung Unoo
2 reviews
Ebook
228
Pages

About this ebook

DATAR ISI

Bagian 1: Pajak Penghasilan Badan (Corporate Income Tax - CIT)

1.    Tarif Umum: Indonesia mengenakan tarif CIT standar sebesar 22%, sedangkan Singapura mengenakan tarif datar (flat rate) sebesar 17%.

2.    Insentif Perusahaan Baru: Singapura menyediakan program Start-up Tax Exemption (SUTE) dengan pembebanan pajak efektif sangat rendah pada 3 tahun pertama, sementara Indonesia memberikan fasilitas pengurangan tarif pasal 31E UU PPh bagi UMKM badan.

3.    Pemberlakuan Potongan Pajak Badan: Singapura secara berkala memberikan CIT Rebate (misalnya rebate hingga 40%–50% pada tahun anggaran tertentu), sedangkan Indonesia menggunakan skema insentif sektoral/lokasi.

4.    Skema Pembebasan Sebagian (Partial Tax Exemption): Singapura memberikan Partial Tax Exemption otomatis untuk pendapatan hingga SGD 200.000, sedangkan Indonesia memberlakukan skema perhitungan normal berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

5.    Tarif Khusus UMKM Badan: Indonesia memiliki skema PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar/tahun, sedangkan Singapura tidak mengenal PPh final omzet melainkan pembebasan laba bersih berjenjang.

6.    Perlakuan atas Dividen Perusahaan: Singapura menganut sistem One-Tier Corporate Tax System (dividen yang dibagikan ke pemegang saham tidak dikenakan pajak lagi), sedangkan Indonesia membebaskan pajak dividen dengan syarat diinvestasikan kembali di Indonesia.

7.    Pajak atas Dividen Luar Negeri: Singapura membebaskan pajak atas dividen asing yang masuk jika memenuhi syarat Foreign Sourced Income Exemption (FSIE), sedangkan Indonesia mengenakan PPh kecuali direinvestasikan sesuai ketentuan UU HPP.

8.    Pengangkatan Kerugian (Loss Carry Forward): Indonesia mengizinkan kompensasi kerugian hingga 5 tahun (bisa lebih untuk industri tertentu), sedangkan Singapura mengizinkan carry-forward tanpa batas waktu selama kepemilikan saham mayoritas tidak berubah.

9.    Kompensasi Kerugian Mundur (Loss Carry Back): Singapura mengizinkan loss carry-back hingga 1 tahun anggaran (maksimal SGD 100.000), sedangkan Indonesia tidak menganut sistem carry-back.

10. Global Minimum Tax (Pillar 2): Baik Indonesia maupun Singapura sama-sama mengadopsi pilar 2 OECD (Domestic Top-Up Tax 15%) untuk perusahaan multinasional besar.

 

Bagian 2: Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Personal Income Tax - PIT)

11. Tarif Tertinggi (Top Rate): Tarif PPh Orang Pribadi tertinggi Indonesia adalah 35% (untuk penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun), sedangkan Singapura menetapkan tarif tertinggi 24% (untuk penghasilan di atas SGD 1 juta).

12. Batas Penghasilan Bebas Pajak: Singapura membebaskan pajak untuk SGD 20.000 pertama per tahun, sedangkan Indonesia menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dasar sebesar Rp54 juta/tahun.

13. Progresivitas Layer: Indonesia memiliki 5 lapisan tarif (5%, 15%, 25%, 30%, 35%), sedangkan Singapura memiliki struktur yang lebih landai dengan banyak tingkatan dari 2% hingga 24%.

14. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Pekerja non-residen di Singapura dikenakan tarif datar 15% atau tarif progresif (mana yang lebih tinggi) atas penghasilan kerja, sedangkan Indonesia mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (bruto) atau sesuai P3B.

15. Status Residensi Pajak: Indonesia menentukan residensi berdasarkan 183 hari dalam 12 bulan atau niat tinggal, sedangkan Singapura menggunakan ambang 183 hari dalam 1 tahun kalender.

16. Pengutipan Pajak Gaji: Indonesia menggunakan pemotongan langsung oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21), sedangkan Singapura menggunakan sistem pembayaran tahunan berdasarkan pemberitahuan penilaian (Notice of Assessment).

17. Potongan Pajak Keluarga & Tanggungan: Indonesia memfasilitasi status PTKP (K/0, K/1, dst.), sedangkan Singapura menyediakan relief khusus yang variatif (seperti Working Mother’s Child Relief, Parent Relief, dll).

18. Pajak Natura / Benefit in Kind: Indonesia mengenakan PPh atas imbalan natura/kenikmatan bagi karyawan sejak UU HPP, sementara Singapura mengenakan pajak pada sebagian besar manfaat natura berdasarkan nilai pasar/rumus khusus.

19. Pajak atas Penghasilan Investasi Pribadi: Singapura tidak mengenakan pajak atas capital gain investasi saham pribadi dan bunga bank domestik, sedangkan Indonesia mengenakan PPh final atas bunga depostito (20%) dan transaksi saham (0,1%).

20. Kontribusi Jaminan Sosial/Pensiun: Singapura mewajibkan kontribusi CPF (Central Provident Fund) yang dipotong secara pre-tax dengan batas ceiling bulanan/tahunan, sementara Indonesia menggunakan potongan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan dengan batas tertentu.

 

Bagian 3: Pajak Konsumsi (PPN vs GST)

21. Tarif Standar: Indonesia menerapkan PPN sebesar 12%, sedangkan Singapura menerapkan GST sebesar 9%.

22. Istilah Resmi: Indonesia menggunakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan Singapura menggunakan Goods and Services Tax (GST).

23. Ambang Batas Registrasi Wajib: Indonesia mewajibkan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet melebihi Rp4,8 miliar/tahun, sedangkan Singapura mewajibkan registrasi GST jika omzet melebihi SGD 1 juta/tahun.

24. Fasilitas Ekspor: Baik PPN Indonesia maupun GST Singapura menerapkan tarif 0% (zero-rated) untuk ekspor barang dan jasa internasional.

25. Pajak atas Layanan Digital Impor: Indonesia memungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebesar 12%, sementara Singapura memungut GST atas Overseas Vendor Registration (OVR) & Reverse Charge sebesar 9%.

26. Pengecualian Barang Kebutuhan Pokok: Indonesia memberikan pembebasan PPN untuk bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan; Singapura mengenakan GST hampir secara menyeluruh kecuali penjualan/sewa properti kediaman dan jasa keuangan tertentu.

27. Skema Bantuan Dampak Pajak Konsumsi: Singapura mengimbangi GST dengan program tunai Assurance Package bagi warga kurang mampu, sedangkan Indonesia menggunakan bansos dan penyesuaian PPN efektif.

28. Kredit Pajak Masukan: Kedua negara menganut mekanisme input-output tax credit, namun Singapura memiliki pengawasan pengembalian (GST refund) yang sangat efisien dan otomatis.

29. Mekanisme Tourist Refund: Singapura menjalankan Tourist Refund Scheme (eTRS) secara elektronik terintegrasi di bandara, sedangkan Indonesia menjalankan VAT Refund for Tourists di beberapa bandara internasional utama.

30. Sistem Faktur Pajak: Indonesia mewajibkan faktur pajak elektronik standar via e-Faktur terpusat, sedangkan Singapura memperbolehkan tax invoice bisnis standar sesuai format akuntansi dengan integrasi Invoicenow (Peppol).

Bagian 4: Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

31. Yurisdiksi Utama: Indonesia menganut Worldwide Income System (penghasilan dari seluruh dunia dikenakan pajak bagi residen), sedangkan Singapura menganut Territorial Basis of Taxation (hanya penghasilan yang bersumber dari atau diterima di Singapura yang dikenakan pajak).

32. Remittance-based Taxation: Di Singapura, penghasilan luar negeri tidak dipajaki selama tidak dibawa/diterima masuk ke Singapura (dengan pengecualian FSIE), sedangkan Indonesia memajaki warga negara residen atas total penghasilan global.

33. Pelaporan Harta (Wealth Reporting): Indonesia mengharuskan pelaporan seluruh daftar harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan, sedangkan Singapura tidak mewajibkan pelaporan neraca kekayaan pribadi dalam formulir pajak tahunan.

34. Sistem Pemungutan: Indonesia memadukan Self-Assessment, pemotongan PPh Pasal 21/22/23/26, serta PPh Final, sedangkan Singapura mendominasi Self-Assessment terintegrasi data elektronik instansi.

35. Metode Penghitungan Kas vs Akrual: Singapura mewajibkan pembukuan akrual untuk badan, sedangkan Indonesia mengizinkan metode kas/akrual bagi pembukuan tertentu dengan persetujuan.

36. Skema Pengungkapan Sukarela: Indonesia pernah menjalankan Tax Amnesty dan PPS (Program Pengungkapan Sukarela), sedangkan Singapura jarang mengadakan program pengampunan pajak karena tingkat Kepatuhan awal yang tinggi.

37. Tahun Pajak: Indonesia secara umum menggunakan tahun kalender (Januari–Desember), sedangkan Singapura menggunakan dasar Year of Assessment (YA) berdasarkan penghasilan yang diperoleh pada Preceding Year (tahun sebelumnya).

38. Automatic Exchange of Information (AEOI): Kedua negara aktif berpartisipasi dalam CRS (Common Reporting Standard) untuk pertukaran data keuangan antarnegara.

39. Pajak atas Transaksi Kripto: Indonesia memungut PPh dan PPN atas transaksi aset kripto, sedangkan Singapura tidak mengenakan pajak atas keuntungan capital gain kripto untuk investor individual.

40. Kewajiban pendaftaran NPWP / NIK: Indonesia mengintegrasikan NIK menjadi NPWP untuk WNI, sedangkan Singapura menggunakan NRIC / FIN terintegrasi langsung dengan profil IRAS.

 

Bagian 5: Pajak Pemotongan (Withholding Tax - WHT)

41. WHT atas Bunga ke Luar Negeri: Indonesia mengenakan WHT standar 20% (PPh 26), sedangkan Singapura mengenakan WHT 15% (dapat dikurangi via P3B).

42. WHT atas Royalti: Indonesia mengenakan 20% untuk non-residen, sedangkan Singapura mengenakan 10%.

43. WHT atas Dividen ke Luar Negeri: Indonesia memotong 20% PPh Pasal 26 (kecuali diatur lain oleh P3B), sedangkan Singapura mengenakan WHT 0% untuk pembagian dividen luar negeri.

44. WHT atas Jasa Teknik/Manajemen: Indonesia memotong PPh 23 (2% domestik) dan PPh 26 (20% asing), sementara Singapura mengenakan WHT atas jasa teknis yang dilakukan di wilayah Singapura oleh pihak luar negeri.

45. WHT atas Sewa Properti/Harta Bergerak: Indonesia memotong PPh Final 10% (sewa tanah/bangunan) dan PPh 23 (sewa harta lain 2%), sedangkan Singapura memotong 15% WHT atas sewa barang bergerak yang dibayarkan ke non-residen.

46. Penggunaan Certificate of Residence (SKD/CoR): Indonesia mewajibkan dokumen SKD via DGT Form secara ketat untuk menggunakan tarif P3B, sedangkan Singapura menerbitkan CoR secara efisien via portal e-Services IRAS.

47. WHT atas Branch Profit Tax (BPT): Indonesia mengenakan BPT 20% atas laba setelah pajak BUT (kecuali diinvestasikan kembali), sedangkan Singapura tidak mengenakan Branch Profit Tax.

48. Batas Waktu Setor Pemotongan: Indonesia menetapkan penyetoran WHT paling lambat tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya, sedangkan Singapura mewajibkan penyetoran WHT pada tanggal 15 bulan kedua setelah tanggal pembayaran.

49. Bukti Potong Elektronik: Indonesia mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi, sedangkan Singapura menggunakan pelaporan elektronik WHT via IRAS myTax Portal.

50. Sanksi Keterlambatan WHT: Indonesia menerapkan sanksi bunga mengambang berbasis suku bunga acuan ditambah margin, sedangkan Singapura mengenakan sanksi denda keterlambatan 5% plus bunga bulanan.

 

Bagian 6: Perpajakan Internasional & Controlled Foreign Corporation (CFC)

51. Jaringan P3B (Tax Treaty): Indonesia memiliki lebih dari 70 P3B, sedangkan Singapura memiliki jaringan P3B yang sangat luas (lebih dari 90 negara).

52. Aturan CFC (Controlled Foreign Corporation): Indonesia memiliki aturan deemed dividend CFC atas penyertaan modal langsung di luar negeri minimal 50%, sedangkan Singapura tidak menerapkan aturan CFC tradisional.

53. Transfer Pricing Documentation: Indonesia mewajibkan Dokumen Lokal, Dokumen Induk (Master File), dan CbCR sesuai PMK/PER DJP, sedangkan Singapura menerapkan pedoman Transfer Pricing IRAS dengan threshold yang jelas.

54. Advance Pricing Agreement (APA): Kedua negara melayani kaji ulang APA unilateral dan bilateral, namun proses negosiasi Singapura relatif lebih cepat bagi perusahaan multinasional.

55. Thin Capitalization Rules: Indonesia menggunakan rasio Utang terhadap Modal (D/E Ratio) 4:1 dan aturan batas biaya pinjaman (EBITDA limitation), sementara Singapura lebih berfokus pada prinsip arm’s length untuk potongan bunga pinjaman.

56. Pencegahan Anti-Tax Avoidance (GAAR): Indonesia memperkuat GAAR melalui UU HPP dan ketentuan substance over form, sementara Singapura memiliki Pasal 33 Income Tax Act sebagai klausul umum anti-penghindaran pajak.

57. Mutual Agreement Procedure (MAP): Baik Indonesia maupun Singapura menyediakan opsi MAP untuk penyelesaian sengketa perpajakan internasional.

58. Pajak atas Bentuk Usaha Tetap (BUT / PE): Indonesia memiliki batasan tegas mengenai kehadiran fisik dan time-test BUT, Singapura menggunakan tes permanent establishment standar OECD.

59. Harmonisasi BEPS 2.0: Kedua negara telah berkomitmen pada implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 untuk mencegah penggerusan basis pajak global.

60. Penanganan Tax Haven Country: Indonesia memantau ketat transaksi dengan negara tax haven, sedangkan

Singapura sering kali menjadi lokasi hub holding tepercaya di kawasan Asia.

 

Bagian 7: Insentif Pajak dan Zona Ekonomi Khusus

61. Tax Holiday: Indonesia menawarkan Tax Holiday pembebasan PPh Badan 100% hingga 20 tahun untuk investasi pioneer dalam jumlah besar, sedangkan Singapura memberikan Pioneer Certificate Incentive (PCI) dengan tarif konsesi 0%–5%.

62. Tax Allowance: Indonesia memberikan fasilitas pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah investasi (5% per tahun selama 6 tahun), Singapura menggunakan insentif Development and Expansion Incentive (DEI).

63. Super Tax Deduction: Indonesia memberikan super deduction hingga 200%–300% untuk kegiatan Vokasi dan R&D, sedangkan Singapura menyediakan skema Enterprise Innovation Scheme (EIS) dengan potongan hingga 400% untuk R&D dan pendaftaran HKI.

64. Insentif Sektor Keuangan: Singapura memberikan tarif konsesi PPh Badan 10% atau 13,5% untuk Lembaga Keuangan via Financial Sector Incentive (FSI), sedangkan Indonesia memberikan insentif terbatas untuk sektor perbankan/pasar modal.

65. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Indonesia memiliki KEK (seperti Batam, Bintan, Karimun, Mandalika, KEK IKN) dengan fasilitas PPN/PPh khusus, sedangkan Singapura memperlakukan seluruh wilayah negaranya sebagai kawasan bisnis berdaya saing tinggi.

66. Insentif Kantor Pusat Regional (HQ Incentive): Singapura memiliki program insentif Regional/Global Headquarters (IHQ/RTC) yang sangat atraktif, sedangkan Indonesia baru mulai mengembangkan regulasi penarik HQ di Ibu Kota Nusantara (IKN).

67. Fasilitas PPN Tidak Dipungut: Indonesia menerapkan PPN tidak dipungut di area Free Trade Zone (FTZ) Batam, sedangkan Singapura menggunakan skema Major Exporter Scheme (MES) untuk menangguhkan GST impor.

68. Insentif Sektor Maritim: Singapura menyediakan Approved International Shipping Enterprise (AIS) scheme untuk pembebasan pajak pelayaran, sedangkan Indonesia memberikan fasilitas PPN dibebaskan/tidak dipungut pada industri galangan kapal dan angkutan laut.

69. Insentif Family Office: Singapura memiliki skema insentif pajak spesifik 13O dan 13U untuk Family Office, sedangkan Indonesia sedang merancang kerangka kerja penarik dana family office.

70. Masa Berlaku Insentif: Insentif di Singapura diberikan berbasis evaluasi performa komitmen ekonomi, sedangkan Indonesia berbasis nilai investasi dan pemenuhan kualifikasi awal.

 

Bagian 8: Pajak Properti, Capital Gains, dan Kekayaan

71. Pajak atas Capital Gains (Keuntungan Modal): Singapura tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (Capital Gains Tax = 0%), sedangkan Indonesia memajaki keuntungan penjualan aset sebagai penghasilan umum (atau PPh final untuk saham/tanah).

72. Pajak Pengalihan Properti (Penjual): Indonesia mengenakan PPh Final Penjualan Tanah/Bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto, sedangkan Singapura mengenakan Seller’s Stamp Duty (SSD) hingga 12% jika properti dijual dalam kurun 3 tahun pertama.

73. Pajak Pembelian Properti (Pembeli): Indonesia mengenakan BPHTB sebesar 5% (setelah dikurangi NOPTKP), sedangkan Singapura mengenakan Buyer’s Stamp Duty (BSD) dan Additional Buyer’s Stamp Duty (ABSD) yang bisa mencapai 60% untuk pembeli asing.

74. Pajak Properti Tahunan: Indonesia memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat daerah, sedangkan Singapura memungut Property Tax berdasarkan Nilai Sewa Tahunan (Annual Value) dengan tarif progresif.

75. Pajak Warisan & Hibah (Estate Duty / Inheritance Tax): Baik Indonesia maupun Singapura tidak mengenakan Pajak Warisan/Hibah (Singapura menghapusnya sejak 2008, Indonesia membebaskan pajak atas warisan sesuai ketentuan UU PPh).

76. Pajak atas Transaksi Saham: Indonesia memungut PPh Final 0,1% atas nilai transaksi penjualan saham di bursa efek, sedangkan Singapura memungut Stamp Duty 0,2% atas instrumen pengalihan saham non-bursa.

77. Pajak atas Sewa Properti: Indonesia mengenakan PPh Final 10% atas penghasilan sewa tanah/bangunan, sedangkan Singapura memasukkannya ke dalam penghasilan kena pajak umum yang dikenakan tarif PIT/CIT.

78. Pajak Properti Mewah: Indonesia memungut PPnBM dan PPh Pasal 22 atas penjualan hunian sangat mewah, sedangkan Singapura mengendalikannya via instrumen tarif ABSD tinggi.

79. Pajak Kendaraan Bermotor: Indonesia memungut PKB dan BBNKB secara tahunan/saat beli, sementara Singapura menerapkan pajak kendaraan tinggi via Certificate of Entitlement (COE), Additional Registration Fee (ARF), dan Road Tax.

80. Pajak Karbon: Indonesia mengatur skema Pajak Karbon melalui UU HPP, sementara Singapura telah mengimplementasikan Pajak Karbon secara aktif (sebesar $25 - $45 per ton CO2e).

 

Bagian 9: Administrasi dan Pelaporan Pajak

81. Otoritas Perpajakan: Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan Singapura dikelola oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) sebagai badan otonom pemerintah.

82. Portal Utama: Indonesia menggunakan sistem Coretax (dan e-Filing/e-Bupot), sedangkan Singapura menggunakan portal terpadu myTax Portal.

83. Integrasi Data Keuangan: IRAS Singapura terintegrasi secara otomatis dengan perbankan, instansi pemerintah, dan pemberi kerja; DJP Indonesia terus memperluas integrasi NIK, data keuangan perbankan, dan data K/L.

84. Batas Waktu SPT PPh Orang Pribadi: Indonesia menetapkan paling lambat 31 Maret, sedangkan Singapura menetapkan 15 April (kertas) atau 18 April (online).

85. Batas Waktu SPT PPh Badan: Indonesia menetapkan paling lambat 30 April (4 bulan setelah akhir tahun buku), sedangkan Singapura menetapkan 30 November untuk laporan Form C / Form C-S.

86. Pre-filled Tax Return: Singapura menerapkan No-Filing Service (NFS) di mana data pendapatan otomatis terisi di sistem IRAS, sedangkan Indonesia bertahap menerapkan pre-filled data pada Coretax.

87. Penggunaan Bahasa: Administrasi pajak Singapura menggunakan Bahasa Inggris, sedangkan Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia.

88. Sistem Pengarsipan Dokumen: Kedua negara mewajibkan penyimpanan dokumen pendukung pembukuan/pencatatan selama 5 tahun.

89. Prosedur Konsultasi & Ruling: IRAS menyediakan layanan Advance Ruling resmi yang mengikat (binding) dengan kepastian hukum tinggi, sedangkan DJP menyediakan surat penegasan (advance ruling terbatas) dan konsultasi via Account Representative (AR).

90. Sistem Pengawasan Kepatuhan: Indonesia mengandalkan peran Account Representative (AR) dan analisis data eksternal, sedangkan Singapura sangat mengandalkan otomatisasi sistem kecerdasan buatan (AI analytics) di IRAS.

Bagian 10: Penegakan Hukum, Sanksi, dan Sengketa Pajak

91. Skema Sanksi Administrasi: Indonesia menggunakan sanksi bunga berbasis suku bunga acuan ditambah margin (SBR) per bulan, sedangkan Singapura menggunakan persentase denda tetap (misal 5% denda langsung + denda bulanan tambahan).

92. Prosedur Keberatan Pajak: Di Indonesia, keberatan diajukan ke Kanwil/DJP dalam 3 bulan, sedangkan di Singapura sanggahan (Objection) diajukan ke IRAS dalam waktu 30 hari sejak Notice of Assessment.

93. Badan Sengketa / Peradilan: Indonesia memiliki Pengadilan Pajak, sedangkan Singapura memiliki Board of Review (Income Tax / GST Board of Review) sebelum berlanjut ke High Court.

94. Aturan "Bayar Dulu Baru Banding": Di Indonesia, UU HPP menyesuaikan syarat pembayaran saat Keberatan/Banding namun sanksi kenaikan 30%–60% berlaku jika ditolak, sementara Singapura mewajibkan pembayaran pajak sesuai Notice of Assessment meskipun sedang dalam proses banding.

95. Sanksi Pidana Perpajakan: Kedua negara menerapkan sanksi pidana penjara dan denda ganti rugi keuangan untuk tindak penggelapan pajak (tax evasion).

96. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit): Indonesia memiliki kriteria pemeriksaan rutin (akibat SPT Lebih Bayar) dan pemeriksaan khusus, sedangkan Singapura lebih menekankan desk audit berbasis risiko tanpa harus mendatangi lokasi kecuali kasus berat.

97. Daluwarsa Penetapan Pajak: Indonesia menetapkan daluwarsa penetapan pajak selama 5 tahun, sedangkan Singapura menetapkan batas waktu 4 tahun (kecuali ditemukan unsur kecurangan/fraud tanpa batas waktu).

98. Penghentian Penyidikan (Ultimum Remedium): Indonesia menerapkan ultimum remedium di mana wajib pajak bisa melunasi utang pajak plus denda untuk menghentikan penyidikan pidana.

99. Tingkat Transparansi Indeks Kerahasiaan: Singapura menganut standar kerahasiaan perbankan yang terkontrol regulasi ketat namun patuh pada standar internasional, sementara Indonesia telah membuka kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan sejak UU No. 9/2017.

100. Kepastian Hukum Sengketa: Sengketa perpajakan di Singapura memiliki durasi penyelesaian yang relatif lebih cepat dan terprediksi dibandingkan proses litigasi di Pengadilan Pajak Indonesia. 

DATAR ISI Bagian 1: Pajak Penghasilan Badan (Corporate Income Tax - CIT) 1. Tarif Umum: Indonesia mengenakan tarif CIT standar sebesar 22%, sedangkan Singapura mengenakan tarif datar (flat rate) sebesar 17%. 2. Insentif Perusahaan Baru: Singapura menyediakan program Start-up Tax Exemption ...

Discover more

Ratings and reviews

2 reviews

About the author

FOUNDER FISTAX INSTITUTE INDONESIA

FOUNDER FISTAX INSTITUTE INDONESIA

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.