DAFTAR ISI …………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………..
PENDAHULUAN …………………………………………………………………..
TERMINOLOGI …………………………………………………………………..
A. Sektor Perbankan (Bank Umum & Bank Perekonomian Rakyat)
Selisih Pendapatan Bunga Kredit: Ketidaksesuaian antara total penerimaan bunga pinjaman dalam rekening nominal/laporan keuangan dengan objek PPh Final atau PPh Badan di SPT Tahunan.
Koreksi Biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN): Pembebanan CKPN secara komersial yang melebihi standar ketentuan perpajakan (tax deductible) yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Pengujian PPh Pasal 21 atas Employee Stock Option Program (ESOP): Belum dilakukannya pemotongan pajak atas hak opsi saham yang diberikan kepada direksi atau karyawan bank.
Transaksi Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) Antar-Kantor Cabang Luar Negeri: Alokasi biaya kantor pusat (head office allocation) atau pinjaman sub-ordinasi dari induk bank asing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran.
Kepatuhan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Outsourcing: Kekurangan setor PPh atas penggunaan tenaga alih daya (cleaning service, security, atau helpdesk IT).
Bunga Pinjaman Antar-Bank (Call Money): Penghitungan atau pemotongan PPh atas transaksi pinjaman jangka pendek antar-bank yang tidak sesuai bukti potong.
Sengketa Perlakuan Pajak atas Agunan yang Diambil Alih (AYDA): Pengakuan kerugian atau keuntungan saat bank melelang atau menguasai agunan kredit macet nasabah.
Pencatatan Selisih Kurs Valuta Asing: Perbedaan metode pengakuan laba/rugi selisih kurs transaksi valas antara pembukuan komersial dan fiskal.
Kewajiban PPN atas Jasa Layanan Perbankan Tertentu: Transaksi layanan jasa perbankan yang dikenakan PPN (seperti jasa konsultasi, safe deposit box, atau layanan kustodian tertentu) yang belum dipungut.
Kepatuhan Data Rekening Nasabah Asing (AEoI): Ketidaksesuaian pelaporan saldo/penghasilan keuangan nasabah non-residen dengan data Common Reporting Standard (CRS).
Kompensasi Kerugian Fiskal yang Melampaui Batas: Kesalahan akumulasi sisa kerugian fiskal bank dari tahun-tahun sebelumnya yang melewati batas waktu 5 tahun.
Beban Jamuan dan Representasi Direksi: Biaya promosi atau jamuan nasabah prioritas yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatif sesuai ketentuan perpajakan.
Transaksi Derivatif dan Lindung Nilai (Hedging): Laba atau rugi dari transaksi swap, forward, atau opsi suku bunga/valas yang belum dilaporkan secara akurat dalam objek pajak.
Kekurangan Penyetoran PPh Final Bunga Deposito/Tabungan: Kesalahan tarif atau sistem pemotongan otomatis PPh Final atas bunga simpanan nasabah tertentu (misalnya simpanan korporasi besar atau yayasan).
Pembayaran Fee-Based Income kepada Agen Pemasar: PPh Pasal 21/23 atas komisi yang diberikan kepada agen referensi produk perbankan (bancassurance atau produk pendanaan).
Koreksi Fiskal atas Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih: Penghapusan kredit macet yang belum memenuhi syarat administratif perpajakan (misalnya belum diumumkan di media massa atau diserahkan ke instansi lelang negara).
Fasilitas Perumahan Karyawan (Natura): Pelaporan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penyediaan fasilitas mess, rumah dinas, atau kendaraan bagi pegawai bank.
Bantuan Sosial atau Program CSR Bank: Pengeluaran dana Corporate Social Responsibility yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto padahal tidak memenuhi kriteria fiskal.
Koreksi Pembayaran PPh Pasal 26 atas Bunga Luar Negeri: Kurang potong pajak atas pembayaran kupon atau bunga pinjaman luar negeri (offshore loan).
Transaksi Jual Beli Surat Berharga Negara (SBN): Pengakuan keuntungan/kerugian modal (capital gain/loss) dari perdagangan instrumen Surat Berharga Negara di pasar sekunder.
Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian Barang Operasional Bank: Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama bank.
Pencatatan Pendapatan Komisi Kartu Kredit: Selisih antara pendapatan merchant discount rate (MDR) kartu kredit dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN/PPh.
Hadiah Undian Simpanan: Kewajiban pemotongan PPh Final atas penyerahan hadiah undian tabungan/deposito kepada nasabah perorangan atau badan.
Biaya Sewa ATM dan Jaringan Elektronik: Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 atas sewa tempat anjungan tunai mandiri (ATM) dan biaya infrastruktur switching jaringan.
Alokasi Biaya Bersama (Joint Cost) Penghasilan Final dan Non-Final: Pembebanan biaya operasional secara proporsional yang tidak sesuai antara penghasilan yang dikenakan PPh Final (bunga deposito/SBN) dengan penghasilan umum.
B. Sektor Pasar Modal (Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, & Emiten)
Kepatuhan PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham Pendiri: Kurang setor pajak atas pengalihan saham pendiri di Bursa Efek yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.
Ekualisasi Perputaran Transaksi (Turnover) PPh Final Saham: Selisih nilai transaksi perdagangan saham harian di bursa yang dilaporkan oleh KSEI/KPEI dengan pelaporan SPT Wajib Pajak sekuritas/investor institusi.
Manajemen Biaya Pengelolaan Investasi (Management Fee): Penghasilan manajer investasi dari pengelolaan reksa dana yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai obyek PPh Badan.
Pendapatan Jasa Penjamin Emisi Efek (Underwriting): Ketidaksesuaian pengakuan pendapatan underwriting fee dan selling fee pada saat korporasi melakukan IPO (Initial Public Offering).
Pajak atas Transaksi Repo (Repurchase Agreement): Perlakuan akuntansi dan pajak atas transaksi gadai efek yang dianggap sebagai penjualan putar balik fiktif atau objek bunga.
Biaya Transaksi Bursa (Transaction Fee) dan Kliring: Pembebanan biaya transaksi bursa, kliring, dan kustodian yang tidak didukung dokumen eksternal sah.
Kepatuhan PPh atas Imbalan Jasa Kustodian: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas layanan penyimpanan efek oleh bank kustodian bagi investor institusi.
Pembagian Dividen dari Penyertaan Modal: Pengecualian dividen dari objek pajak (syarat kepemilikan minimal) bagi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan hilirisasi atau investasi ulang.
Transaksi Saham Pendiri yang Belum Dilaporkan: Identifikasi kepemilikan saham pendiri sebelum penawaran umum yang dialihkan tanpa pelunasan PPh Final.
Koreksi Fiskal Atas Kerugian Portofolio Efek (Trading Securities): Kerugian penurunan nilai wajar efek yang diperdagangkan yang dibebankan secara fiskal padahal belum terealisasi.
Pengenaan PPh atas Jasa Penasihat Keuangan (Financial Advisor): Pendapatan penasihat keuangan korporasi dalam aksi korporasi (merger/akuisisi) yang kurang dilaporkan.
Pajak Penghasilan atas Obligasi/Sukuk: Perhitungan kupon, diskonto, dan capital gain surat utang korporasi yang tidak sesuai dengan tarif PPh Final obligasi.
Biaya Pemasaran Agen Penjual Reksa Dana (APRD): Pemotongan pajak atas komisi penjualan reksa dana melalui agen penjual pihak ketiga.
Kewajiban PPh Pasal 26 atas Investor Asing di Pasar Modal: Pemotongan pajak atas dividen atau kupon obligasi yang dibayarkan kepada pemegang saham asing yang tidak menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara sah.
Penjualan Saham Perusahaan Sasaran dalam Aksi Merger/Akuisisi: Potensi PPh atas selisih harga pengalihan saham perusahaan tertutup di luar bursa efek.
Biaya Konsultan Hukum dan Akuntan Publik IPO: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa profesional penunjang pasar modal yang terlibat dalam penawaran umum.
Koreksi Fiskal Imbalan Sukses (Success Fee) Korporasi: Pengakuan biaya success fee restrukturisasi atau penasihat keuangan yang dianggap tidak memenuhi kewajaran usaha.
Pencatatan Saham Bonus (Bonus Shares): Aspek pajak atas kapitalisasi agio saham atau laba ditahan menjadi saham bonus bagi pemegang saham.
Transaksi Perdagangan Marjin (Margin Trading): Pengenaan bunga pinjaman marjin oleh perusahaan sekuritas kepada nasabah ritel yang belum dilaporkan sebagai penghasilan bunga.
Pendapatan Pinjam Meminjam Efek (Securities Borrowing and Lending): Fee atas peminjaman efek antar-anggota bursa yang luput dari pengenaan PPh Badan.
C. Sektor Perasuransian (Asuransi Jiwa, Kerugian, & Reasuransi)
Koreksi Fiskal atas Cadangan Premi dan Klaim Asuransi Jiwa: Besaran pembentukan cadangan teknis (cadangan premi dan klaim) yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan atau standar aktuaria yang diakui pajak.
Pengujian PPh Pasal 21 atas Komisi Agen Asuransi: Kurang potong pajak atas pembayaran komisi, bonus, atau overriding kepada ribuan agen asuransi perorangan.
Perlakuan Pajak atas Klaim Asuransi yang Dibayarkan: Klaim asuransi kerugian atau jiwa yang dibebankan sebagai biaya, namun terdapat ketidaksesuaian dengan bukti pembayaran klaim aktual.
Pajak atas Hasil Investasi Cadangan Teknis Asuransi: Pendapatan bunga, dividen, atau sewa dari aset penempatan cadangan teknis yang belum sepenuhnya digabung dalam SPT PPh Badan.
Pembayaran Premi Reasuransi ke Luar Negeri: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas penempatan risiko reasuransi ke perusahaan reasuransi asing (treaty/facultative) yang tidak mematuhi ketentuan P3B.
Kepatuhan PPN atas Jasa Perantara Asuransi (Broker Asuransi): Pelaporan omzet dan pemungutan PPN atas komisi broker/pialang asuransi yang tidak sesuai dengan faktur pajak.
Pajak atas Hasil Pengalihan Dana Unit Link: Pemisahan pencatatan hasil investasi produk asuransi kaitannya dengan investasi (PAYDI/unit link) dengan pendapatan operasional perusahaan asuransi.
Pengeluaran Biaya Ko-Asuransi (Co-insurance): Pembagian premi dan klaim antarperusahaan dalam konsorsium asuransi yang menimbulkan selisih pencatatan objek pajak.
Klaim Salvage dan Subrogasi Asuransi Kerugian: Perlakuan pajak atas perolehan hak salvage (sisa bangkai kendaraan/barang rusak) atau hasil subrogasi dari pihak ketiga.
Pajak atas Pembayaran Manfaat Asuransi kepada Tertanggung: Klarifikasi atas objek pajak tertentu apabila klaim asuransi jiwa dikenakan ketentuan pajak khusus.
Biaya Underwriting dan Survey Risiko: Pemotongan PPh atas jasa penilai kerugian independen (loss adjuster) atau surveyor risiko industri.
Imbalan Jasa Pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan asuransi yang belum dipisahkan pembukuannya secara akurat dari lini asuransi komersial.
Cadangan Katastrofe (Bencana) Asuransi Kerugian: Pembentukan cadangan khusus risiko bencana alam yang melebihi batas ketentuan fiskal yang diperbolehkan.
Penggunaan Jasa Aktuaris Independen: Kewajiban pemotongan PPh atas jasa konsultasi aktuaria asing maupun lokal dalam penghitungan liabilitas perusahaan asuransi.
Koreksi Fiskal atas Biaya Akuisisi Polis Baru: Biaya perolehan nasabah (acquisition cost) yang dibebankan sekaligus pada tahun berjalan padahal harus diamortisasi sesuai masa polis.
D. Sektor Perusahaan Pembiayaan / Multifinance
Koreksi Cadangan Piutang Ragu-Ragu Pembiayaan Konsumen: Perhitungan penghapusan piutang atau cadangan pembiayaan macet yang tidak sesuai dengan standar piutang tak tertagih leasing.
Kepatuhan PPN atas Penyerahan Barang Pembiayaan Konsumen (Fidusia): Pengenaan PPN atas margin atau penyerahan objek pembiayaan konsumen dengan hak tanggungan fidusia.
Pendapatan Imbalan Jasa Pembiayaan / Margin Pembiayaan Syariah: Selisih antara total margin pembiayaan syariah (mudharabah/musharakah/murabahah) dengan pelaporan penghasilan dalam SPT.
Biaya Administrasi dan Provisi Pembiayaan: Penerimaan dana provisi dan administrasi di awal kontrak pembiayaan yang belum diakui secara akrual atau proporsional.
Pengenaan PPh atas Jasa Penagihan Pihak Ketiga (Debt Collector): Kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa agensi penagihan piutang macet pembiayaan.
Pajak atas Sewa Guna Usaha (Leasing) dengan Hak Opsi (Finance Lease): Perlakuan pembayaran angsuran leasing yang di dalamnya mengandung unsur pokok dan bunga/imbalan jasa pembiayaan.
Pengalihan Piutang Pembiayaan (Anjak Piutang / Factoring): Pengakuan laba/rugi atas transaksi pengalihan piutang kepada pihak lain dengan skema without recourse atau with recourse.
Pajak atas Pelepasan Aset Yang Ditarik dari Debitur Macet: Penjualan kembali kendaraan atau barang modal hasil eksekusi agunan fidusia yang belum dilaporkan sebagai objek PPN dan PPh.
Bunga Pinjaman Sindikasi Perbankan untuk Pendanaan Multifinance: Pengujian kewajaran biaya bunga atas fasilitas pinjaman bank yang digunakan untuk mendanai portofolio piutang pembiayaan.
Kompensasi Asuransi Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan: Pengelolaan premi asuransi kendaraan yang dibebankan kepada debitur (menjadi satu dalam angsuran) namun pengakuan pajaknya tercampur.
E. Sektor Dana Pensiun & Modal Ventura
Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi Dana Pensiun: Pengujian portofolio investasi dana pensiun yang mendapatkan fasilitas pengecualian pajak (jika memenuhi syarat UU) versus instrumen yang terkena pajak umum.
Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala: Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun bulanan kepada peserta pensiun yang melebihi PTKP atau ketentuan lapisan tarif.
Pengalihan Dana Pensiun ke Dana Pensiun Lain (Rollover): Aspek perpajakan atas perpindahan akumulasi dana iuran peserta antar-lembaga pengelola dana pensiun.
Koreksi Fiskal Biaya Operasional Pengelolaan Dana Pensiun: Pembebanan biaya operasional pendiri/pemberi kerja yang tidak sesuai dengan porsi pembiayaan dana pensiun.
Bagi Hasil Investasi Perusahaan Modal Ventura (PMV): Pengakuan penghasilan dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha (PPU) kategori tertentu yang mendapat fasilitas penundaan/pembebasan pajak.
Pajak atas Divestasi Saham Perusahaan Pasangan Usaha: Keuntungan modal (capital gain) dari pelepasan penyertaan modal ventura pada perusahaan rintisan (startup) yang belum dilaporkan.
Bantuan Manajemen Modal Ventura kepada PPU: Pendapatan dari jasa pembinaan/manajemen yang diberikan oleh modal ventura kepada perusahaan mitra.
F. Sektor Teknologi Finansial (Fintech P2P Lending & Payment Gateway)
Pengenaan PPh atas Pendapatan Bunga Penyelenggara P2P Lending (Fee Platform): Selisih pelaporan komisi layanan (platform fee) yang diterima penyelenggara dari peminjam atau pemberi pinjaman.
Pemotongan PPh atas Imbal Hasil Pendana (Lender): Kewajiban penyetoran atau pelaporan pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh lender perorangan maupun badan melalui platform fintech.
Kepatuhan PPN atas Layanan Jasa Fintech: Pemungutan PPN atas layanan transaksi elektronik, biaya administrasi transfer, atau layanan dompet digital (e-wallet).
Insentif Pengguna / Cashback dan Discounts: Perlakuan biaya promosi berupa cashback atau subsidi bunga bagi pengguna aplikasi finansial digital sebagai pengurang penghasilan bruto.
Kerugian Kredit Macet P2P Lending (Bad Debt): Pengakuan kerugian gagal bayar pinjaman peer-to-peer sebagai biaya fiskal perusahaan penyelenggara (jika dibebankan secara korporat).
Transaksi Silang (Cross-Border) Pembayaran Digital: Alokasi pendapatan dan biaya antara perusahaan payment gateway lokal dengan prinsipal jaringan pembayaran internasional (Visa/Mastercard/JCB).
Pajak atas Pendapatan Penukaran Mata Uang Asing Digital (Money Changer / PJKM): Selisih kurs transaksi valas elektronik yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank berbasis teknologi.
Penggunaan Server dan Infrastruktur Cloud Luar Negeri: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya sewa peladen (cloud server) atau teknologi pihak ketiga luar negeri.
G. Isu Universal & Administratif Lembaga Keuangan Lainnya
Koreksi Arm's Length Principle pada Transaksi Grup Usaha Keuangan: Pengujian harga transfer atas transaksi intra-grup antara bank induk dengan anak perusahaan sekuritas, asuransi, atau multifinance.
Ketidaksesuaian Pelaporan Daftar Nominatif Biaya Promosi: Biaya pemasaran besar-besaran lembaga keuangan yang tidak melampirkan daftar nominatif penerima biaya promosi.
Sengketa Perhitungan Thin Capitalization (Debt-to-Equity Ratio): Pembatasan biaya pinjaman (rasio utang terhadap modal) sesuai PMK terbaru bagi lembaga keuangan non-bank.
Kewajiban Pelaporan Harta dan Utang dalam SPT Tahunan: Ketidakcocokan antara portofolio investasi, kepemilikan gedung kantor, atau kepemilikan surat berharga dalam neraca dengan daftar harta SPT.
Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan Aset Tetap Gedung Kantor: Pengkreditan PPN masukan atas pembangunan atau renovasi gedung perkantoran pusat dan cabang bank/asuransi.
Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB): Kurang setor PPh Final atas penjualan aset tetap berupa gedung atau tanah milik lembaga keuangan.
Pajak atas Jasa Konstruksi Renovasi Kantor Cabang: Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas renovasi interior kantor cabang lembaga keuangan yang menggunakan kontraktor berbadan hukum.
Koreksi Fiskal atas Sumbangan, Beasiswa, dan Penelitian: Biaya bantuan pendidikan atau riset yang dikeluarkan lembaga keuangan namun tidak memenuhi syarat kriteria fiskal.
Pendapatan Lain-Lain (Other Operating Income): Pendapatan insidental seperti denda keterlambatan nasabah, lelang administrasi, atau penjualan barang sitaan yang belum dicatat dalam objek PPh Badan.
Kepatuhan Penyetoran PPh Pasal 21 atas Tantiem dan Bonus Direksi: Kekurangan pemotongan pajak atas pembagian laba khusus (tantiem) bagi pengurus lembaga keuangan di akhir tahun buku.
Koreksi Penggunaan Metode Penyusutan Aset Tetap: Perbedaan metode penyusutan (garis lurus vs saldo menurun) atas infrastruktur teknologi informasi atau mesin ATM yang tidak konsisten secara fiskal.
Insentif Pajak Fasilitas Penanaman Modal di Kawasan Tertentu: Penggunaan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday atau tax allowance) yang tidak sesuai dengan realisasi komitmen investasi.
Kepatuhan Pelaporan Pemotongan Pajak Melalui Sistem e-Bupot Unifikasi: Kesalahan atau kelalaian dalam melaporkan bukti potong pajak bulanan (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23) secara tepat waktu.
Selisih Data Ekualisasi Peredaran Usaha PPN dan PPh Badan: Ketidakcocokan antara total penyerahan objek PPN dalam SPT Masa PPN dengan total peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan lembaga keuangan.
Pemanfaatan Fasilitas P3B (Treaty Abuse) pada Pemegang Saham Asing: Pengujian penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memenuhi Principal Purpose Test (PPT) dalam pencegahan penghindaran pajak berganda
FOUNDER FISTAX INSTITUTE