TAX PLANNING SP2DK LEMBAGA KEUANGAN 100 MASALAH ( PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI, MULTIFINANCE DAN FINTECH)

· Agung Unoo
2 reviews
Ebook
163
Pages

About this ebook

ANALISIS KOMPERHENSIF DAN STRATEGI KEPATUHAN PAJAK UNTUK PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI, MULTIFINANCE DAN FINTECH

DAFTAR ISI                         …………………………………………………………………..

KATA PENGANTAR          …………………………………………………………………..

PENDAHULUAN               …………………………………………………………………..

TERMINOLOGI                 …………………………………………………………………..

A. Sektor Perbankan (Bank Umum & Bank Perekonomian Rakyat)

Selisih Pendapatan Bunga Kredit: Ketidaksesuaian antara total penerimaan bunga pinjaman dalam rekening nominal/laporan keuangan dengan objek PPh Final atau PPh Badan di SPT Tahunan.

Koreksi Biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN): Pembebanan CKPN secara komersial yang melebihi standar ketentuan perpajakan (tax deductible) yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Pengujian PPh Pasal 21 atas Employee Stock Option Program (ESOP): Belum dilakukannya pemotongan pajak atas hak opsi saham yang diberikan kepada direksi atau karyawan bank.

Transaksi Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) Antar-Kantor Cabang Luar Negeri: Alokasi biaya kantor pusat (head office allocation) atau pinjaman sub-ordinasi dari induk bank asing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Kepatuhan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Outsourcing: Kekurangan setor PPh atas penggunaan tenaga alih daya (cleaning service, security, atau helpdesk IT).

Bunga Pinjaman Antar-Bank (Call Money): Penghitungan atau pemotongan PPh atas transaksi pinjaman jangka pendek antar-bank yang tidak sesuai bukti potong.

Sengketa Perlakuan Pajak atas Agunan yang Diambil Alih (AYDA): Pengakuan kerugian atau keuntungan saat bank melelang atau menguasai agunan kredit macet nasabah.

Pencatatan Selisih Kurs Valuta Asing: Perbedaan metode pengakuan laba/rugi selisih kurs transaksi valas antara pembukuan komersial dan fiskal.

Kewajiban PPN atas Jasa Layanan Perbankan Tertentu: Transaksi layanan jasa perbankan yang dikenakan PPN (seperti jasa konsultasi, safe deposit box, atau layanan kustodian tertentu) yang belum dipungut.

Kepatuhan Data Rekening Nasabah Asing (AEoI): Ketidaksesuaian pelaporan saldo/penghasilan keuangan nasabah non-residen dengan data Common Reporting Standard (CRS).

Kompensasi Kerugian Fiskal yang Melampaui Batas: Kesalahan akumulasi sisa kerugian fiskal bank dari tahun-tahun sebelumnya yang melewati batas waktu 5 tahun.

Beban Jamuan dan Representasi Direksi: Biaya promosi atau jamuan nasabah prioritas yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatif sesuai ketentuan perpajakan.

Transaksi Derivatif dan Lindung Nilai (Hedging): Laba atau rugi dari transaksi swap, forward, atau opsi suku bunga/valas yang belum dilaporkan secara akurat dalam objek pajak.

Kekurangan Penyetoran PPh Final Bunga Deposito/Tabungan: Kesalahan tarif atau sistem pemotongan otomatis PPh Final atas bunga simpanan nasabah tertentu (misalnya simpanan korporasi besar atau yayasan).

Pembayaran Fee-Based Income kepada Agen Pemasar: PPh Pasal 21/23 atas komisi yang diberikan kepada agen referensi produk perbankan (bancassurance atau produk pendanaan).

Koreksi Fiskal atas Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih: Penghapusan kredit macet yang belum memenuhi syarat administratif perpajakan (misalnya belum diumumkan di media massa atau diserahkan ke instansi lelang negara).

Fasilitas Perumahan Karyawan (Natura): Pelaporan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penyediaan fasilitas mess, rumah dinas, atau kendaraan bagi pegawai bank.

Bantuan Sosial atau Program CSR Bank: Pengeluaran dana Corporate Social Responsibility yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto padahal tidak memenuhi kriteria fiskal.

Koreksi Pembayaran PPh Pasal 26 atas Bunga Luar Negeri: Kurang potong pajak atas pembayaran kupon atau bunga pinjaman luar negeri (offshore loan).

Transaksi Jual Beli Surat Berharga Negara (SBN): Pengakuan keuntungan/kerugian modal (capital gain/loss) dari perdagangan instrumen Surat Berharga Negara di pasar sekunder.

Koreksi Pajak Masukan atas Pembelian Barang Operasional Bank: Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama bank.

Pencatatan Pendapatan Komisi Kartu Kredit: Selisih antara pendapatan merchant discount rate (MDR) kartu kredit dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN/PPh.

Hadiah Undian Simpanan: Kewajiban pemotongan PPh Final atas penyerahan hadiah undian tabungan/deposito kepada nasabah perorangan atau badan.

Biaya Sewa ATM dan Jaringan Elektronik: Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23 atas sewa tempat anjungan tunai mandiri (ATM) dan biaya infrastruktur switching jaringan.

Alokasi Biaya Bersama (Joint Cost) Penghasilan Final dan Non-Final: Pembebanan biaya operasional secara proporsional yang tidak sesuai antara penghasilan yang dikenakan PPh Final (bunga deposito/SBN) dengan penghasilan umum.

B. Sektor Pasar Modal (Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, & Emiten)

Kepatuhan PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham Pendiri: Kurang setor pajak atas pengalihan saham pendiri di Bursa Efek yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.

Ekualisasi Perputaran Transaksi (Turnover) PPh Final Saham: Selisih nilai transaksi perdagangan saham harian di bursa yang dilaporkan oleh KSEI/KPEI dengan pelaporan SPT Wajib Pajak sekuritas/investor institusi.

Manajemen Biaya Pengelolaan Investasi (Management Fee): Penghasilan manajer investasi dari pengelolaan reksa dana yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai obyek PPh Badan.

Pendapatan Jasa Penjamin Emisi Efek (Underwriting): Ketidaksesuaian pengakuan pendapatan underwriting fee dan selling fee pada saat korporasi melakukan IPO (Initial Public Offering).

Pajak atas Transaksi Repo (Repurchase Agreement): Perlakuan akuntansi dan pajak atas transaksi gadai efek yang dianggap sebagai penjualan putar balik fiktif atau objek bunga.

Biaya Transaksi Bursa (Transaction Fee) dan Kliring: Pembebanan biaya transaksi bursa, kliring, dan kustodian yang tidak didukung dokumen eksternal sah.

Kepatuhan PPh atas Imbalan Jasa Kustodian: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas layanan penyimpanan efek oleh bank kustodian bagi investor institusi.

Pembagian Dividen dari Penyertaan Modal: Pengecualian dividen dari objek pajak (syarat kepemilikan minimal) bagi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan hilirisasi atau investasi ulang.

Transaksi Saham Pendiri yang Belum Dilaporkan: Identifikasi kepemilikan saham pendiri sebelum penawaran umum yang dialihkan tanpa pelunasan PPh Final.

Koreksi Fiskal Atas Kerugian Portofolio Efek (Trading Securities): Kerugian penurunan nilai wajar efek yang diperdagangkan yang dibebankan secara fiskal padahal belum terealisasi.

Pengenaan PPh atas Jasa Penasihat Keuangan (Financial Advisor): Pendapatan penasihat keuangan korporasi dalam aksi korporasi (merger/akuisisi) yang kurang dilaporkan.

Pajak Penghasilan atas Obligasi/Sukuk: Perhitungan kupon, diskonto, dan capital gain surat utang korporasi yang tidak sesuai dengan tarif PPh Final obligasi.

Biaya Pemasaran Agen Penjual Reksa Dana (APRD): Pemotongan pajak atas komisi penjualan reksa dana melalui agen penjual pihak ketiga.

Kewajiban PPh Pasal 26 atas Investor Asing di Pasar Modal: Pemotongan pajak atas dividen atau kupon obligasi yang dibayarkan kepada pemegang saham asing yang tidak menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara sah.

Penjualan Saham Perusahaan Sasaran dalam Aksi Merger/Akuisisi: Potensi PPh atas selisih harga pengalihan saham perusahaan tertutup di luar bursa efek.

Biaya Konsultan Hukum dan Akuntan Publik IPO: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa profesional penunjang pasar modal yang terlibat dalam penawaran umum.

Koreksi Fiskal Imbalan Sukses (Success Fee) Korporasi: Pengakuan biaya success fee restrukturisasi atau penasihat keuangan yang dianggap tidak memenuhi kewajaran usaha.

Pencatatan Saham Bonus (Bonus Shares): Aspek pajak atas kapitalisasi agio saham atau laba ditahan menjadi saham bonus bagi pemegang saham.

Transaksi Perdagangan Marjin (Margin Trading): Pengenaan bunga pinjaman marjin oleh perusahaan sekuritas kepada nasabah ritel yang belum dilaporkan sebagai penghasilan bunga.

Pendapatan Pinjam Meminjam Efek (Securities Borrowing and Lending): Fee atas peminjaman efek antar-anggota bursa yang luput dari pengenaan PPh Badan.

C. Sektor Perasuransian (Asuransi Jiwa, Kerugian, & Reasuransi)

Koreksi Fiskal atas Cadangan Premi dan Klaim Asuransi Jiwa: Besaran pembentukan cadangan teknis (cadangan premi dan klaim) yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan atau standar aktuaria yang diakui pajak.

Pengujian PPh Pasal 21 atas Komisi Agen Asuransi: Kurang potong pajak atas pembayaran komisi, bonus, atau overriding kepada ribuan agen asuransi perorangan.

Perlakuan Pajak atas Klaim Asuransi yang Dibayarkan: Klaim asuransi kerugian atau jiwa yang dibebankan sebagai biaya, namun terdapat ketidaksesuaian dengan bukti pembayaran klaim aktual.

Pajak atas Hasil Investasi Cadangan Teknis Asuransi: Pendapatan bunga, dividen, atau sewa dari aset penempatan cadangan teknis yang belum sepenuhnya digabung dalam SPT PPh Badan.

Pembayaran Premi Reasuransi ke Luar Negeri: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas penempatan risiko reasuransi ke perusahaan reasuransi asing (treaty/facultative) yang tidak mematuhi ketentuan P3B.

Kepatuhan PPN atas Jasa Perantara Asuransi (Broker Asuransi): Pelaporan omzet dan pemungutan PPN atas komisi broker/pialang asuransi yang tidak sesuai dengan faktur pajak.

Pajak atas Hasil Pengalihan Dana Unit Link: Pemisahan pencatatan hasil investasi produk asuransi kaitannya dengan investasi (PAYDI/unit link) dengan pendapatan operasional perusahaan asuransi.

Pengeluaran Biaya Ko-Asuransi (Co-insurance): Pembagian premi dan klaim antarperusahaan dalam konsorsium asuransi yang menimbulkan selisih pencatatan objek pajak.

Klaim Salvage dan Subrogasi Asuransi Kerugian: Perlakuan pajak atas perolehan hak salvage (sisa bangkai kendaraan/barang rusak) atau hasil subrogasi dari pihak ketiga.

Pajak atas Pembayaran Manfaat Asuransi kepada Tertanggung: Klarifikasi atas objek pajak tertentu apabila klaim asuransi jiwa dikenakan ketentuan pajak khusus.

Biaya Underwriting dan Survey Risiko: Pemotongan PPh atas jasa penilai kerugian independen (loss adjuster) atau surveyor risiko industri.

Imbalan Jasa Pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan asuransi yang belum dipisahkan pembukuannya secara akurat dari lini asuransi komersial.

Cadangan Katastrofe (Bencana) Asuransi Kerugian: Pembentukan cadangan khusus risiko bencana alam yang melebihi batas ketentuan fiskal yang diperbolehkan.

Penggunaan Jasa Aktuaris Independen: Kewajiban pemotongan PPh atas jasa konsultasi aktuaria asing maupun lokal dalam penghitungan liabilitas perusahaan asuransi.

Koreksi Fiskal atas Biaya Akuisisi Polis Baru: Biaya perolehan nasabah (acquisition cost) yang dibebankan sekaligus pada tahun berjalan padahal harus diamortisasi sesuai masa polis.

D. Sektor Perusahaan Pembiayaan / Multifinance

Koreksi Cadangan Piutang Ragu-Ragu Pembiayaan Konsumen: Perhitungan penghapusan piutang atau cadangan pembiayaan macet yang tidak sesuai dengan standar piutang tak tertagih leasing.

Kepatuhan PPN atas Penyerahan Barang Pembiayaan Konsumen (Fidusia): Pengenaan PPN atas margin atau penyerahan objek pembiayaan konsumen dengan hak tanggungan fidusia.

Pendapatan Imbalan Jasa Pembiayaan / Margin Pembiayaan Syariah: Selisih antara total margin pembiayaan syariah (mudharabah/musharakah/murabahah) dengan pelaporan penghasilan dalam SPT.

Biaya Administrasi dan Provisi Pembiayaan: Penerimaan dana provisi dan administrasi di awal kontrak pembiayaan yang belum diakui secara akrual atau proporsional.

Pengenaan PPh atas Jasa Penagihan Pihak Ketiga (Debt Collector): Kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa agensi penagihan piutang macet pembiayaan.

Pajak atas Sewa Guna Usaha (Leasing) dengan Hak Opsi (Finance Lease): Perlakuan pembayaran angsuran leasing yang di dalamnya mengandung unsur pokok dan bunga/imbalan jasa pembiayaan.

Pengalihan Piutang Pembiayaan (Anjak Piutang / Factoring): Pengakuan laba/rugi atas transaksi pengalihan piutang kepada pihak lain dengan skema without recourse atau with recourse.

Pajak atas Pelepasan Aset Yang Ditarik dari Debitur Macet: Penjualan kembali kendaraan atau barang modal hasil eksekusi agunan fidusia yang belum dilaporkan sebagai objek PPN dan PPh.

Bunga Pinjaman Sindikasi Perbankan untuk Pendanaan Multifinance: Pengujian kewajaran biaya bunga atas fasilitas pinjaman bank yang digunakan untuk mendanai portofolio piutang pembiayaan.

Kompensasi Asuransi Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan: Pengelolaan premi asuransi kendaraan yang dibebankan kepada debitur (menjadi satu dalam angsuran) namun pengakuan pajaknya tercampur.

E. Sektor Dana Pensiun & Modal Ventura

Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi Dana Pensiun: Pengujian portofolio investasi dana pensiun yang mendapatkan fasilitas pengecualian pajak (jika memenuhi syarat UU) versus instrumen yang terkena pajak umum.

Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala: Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun bulanan kepada peserta pensiun yang melebihi PTKP atau ketentuan lapisan tarif.

Pengalihan Dana Pensiun ke Dana Pensiun Lain (Rollover): Aspek perpajakan atas perpindahan akumulasi dana iuran peserta antar-lembaga pengelola dana pensiun.

Koreksi Fiskal Biaya Operasional Pengelolaan Dana Pensiun: Pembebanan biaya operasional pendiri/pemberi kerja yang tidak sesuai dengan porsi pembiayaan dana pensiun.

Bagi Hasil Investasi Perusahaan Modal Ventura (PMV): Pengakuan penghasilan dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha (PPU) kategori tertentu yang mendapat fasilitas penundaan/pembebasan pajak.

Pajak atas Divestasi Saham Perusahaan Pasangan Usaha: Keuntungan modal (capital gain) dari pelepasan penyertaan modal ventura pada perusahaan rintisan (startup) yang belum dilaporkan.

Bantuan Manajemen Modal Ventura kepada PPU: Pendapatan dari jasa pembinaan/manajemen yang diberikan oleh modal ventura kepada perusahaan mitra.

F. Sektor Teknologi Finansial (Fintech P2P Lending & Payment Gateway)

Pengenaan PPh atas Pendapatan Bunga Penyelenggara P2P Lending (Fee Platform): Selisih pelaporan komisi layanan (platform fee) yang diterima penyelenggara dari peminjam atau pemberi pinjaman.

Pemotongan PPh atas Imbal Hasil Pendana (Lender): Kewajiban penyetoran atau pelaporan pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh lender perorangan maupun badan melalui platform fintech.

Kepatuhan PPN atas Layanan Jasa Fintech: Pemungutan PPN atas layanan transaksi elektronik, biaya administrasi transfer, atau layanan dompet digital (e-wallet).

Insentif Pengguna / Cashback dan Discounts: Perlakuan biaya promosi berupa cashback atau subsidi bunga bagi pengguna aplikasi finansial digital sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kerugian Kredit Macet P2P Lending (Bad Debt): Pengakuan kerugian gagal bayar pinjaman peer-to-peer sebagai biaya fiskal perusahaan penyelenggara (jika dibebankan secara korporat).

Transaksi Silang (Cross-Border) Pembayaran Digital: Alokasi pendapatan dan biaya antara perusahaan payment gateway lokal dengan prinsipal jaringan pembayaran internasional (Visa/Mastercard/JCB).

Pajak atas Pendapatan Penukaran Mata Uang Asing Digital (Money Changer / PJKM): Selisih kurs transaksi valas elektronik yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank berbasis teknologi.

Penggunaan Server dan Infrastruktur Cloud Luar Negeri: Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya sewa peladen (cloud server) atau teknologi pihak ketiga luar negeri.

G. Isu Universal & Administratif Lembaga Keuangan Lainnya

Koreksi Arm's Length Principle pada Transaksi Grup Usaha Keuangan: Pengujian harga transfer atas transaksi intra-grup antara bank induk dengan anak perusahaan sekuritas, asuransi, atau multifinance.

Ketidaksesuaian Pelaporan Daftar Nominatif Biaya Promosi: Biaya pemasaran besar-besaran lembaga keuangan yang tidak melampirkan daftar nominatif penerima biaya promosi.

Sengketa Perhitungan Thin Capitalization (Debt-to-Equity Ratio): Pembatasan biaya pinjaman (rasio utang terhadap modal) sesuai PMK terbaru bagi lembaga keuangan non-bank.

Kewajiban Pelaporan Harta dan Utang dalam SPT Tahunan: Ketidakcocokan antara portofolio investasi, kepemilikan gedung kantor, atau kepemilikan surat berharga dalam neraca dengan daftar harta SPT.

Koreksi Pajak Masukan atas Perolehan Aset Tetap Gedung Kantor: Pengkreditan PPN masukan atas pembangunan atau renovasi gedung perkantoran pusat dan cabang bank/asuransi.

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB): Kurang setor PPh Final atas penjualan aset tetap berupa gedung atau tanah milik lembaga keuangan.

Pajak atas Jasa Konstruksi Renovasi Kantor Cabang: Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas renovasi interior kantor cabang lembaga keuangan yang menggunakan kontraktor berbadan hukum.

Koreksi Fiskal atas Sumbangan, Beasiswa, dan Penelitian: Biaya bantuan pendidikan atau riset yang dikeluarkan lembaga keuangan namun tidak memenuhi syarat kriteria fiskal.

Pendapatan Lain-Lain (Other Operating Income): Pendapatan insidental seperti denda keterlambatan nasabah, lelang administrasi, atau penjualan barang sitaan yang belum dicatat dalam objek PPh Badan.

Kepatuhan Penyetoran PPh Pasal 21 atas Tantiem dan Bonus Direksi: Kekurangan pemotongan pajak atas pembagian laba khusus (tantiem) bagi pengurus lembaga keuangan di akhir tahun buku.

Koreksi Penggunaan Metode Penyusutan Aset Tetap: Perbedaan metode penyusutan (garis lurus vs saldo menurun) atas infrastruktur teknologi informasi atau mesin ATM yang tidak konsisten secara fiskal.

Insentif Pajak Fasilitas Penanaman Modal di Kawasan Tertentu: Penggunaan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday atau tax allowance) yang tidak sesuai dengan realisasi komitmen investasi.

Kepatuhan Pelaporan Pemotongan Pajak Melalui Sistem e-Bupot Unifikasi: Kesalahan atau kelalaian dalam melaporkan bukti potong pajak bulanan (Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23) secara tepat waktu.

Selisih Data Ekualisasi Peredaran Usaha PPN dan PPh Badan: Ketidakcocokan antara total penyerahan objek PPN dalam SPT Masa PPN dengan total peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan lembaga keuangan.

Pemanfaatan Fasilitas P3B (Treaty Abuse) pada Pemegang Saham Asing: Pengujian penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memenuhi Principal Purpose Test (PPT) dalam pencegahan penghindaran pajak berganda


ANALISIS KOMPERHENSIF DAN STRATEGI KEPATUHAN PAJAK UNTUK PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI, MULTIFINANCE DAN FINTECH DAFTAR ISI ………………………………………………………………….. KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. PENDAHULUAN ………………………………………………………………….. TERMINOLOGI ...

Discover more

Ratings and reviews

2 reviews

About the author

FOUNDER FISTAX INSTITUTE

FOUNDER FISTAX INSTITUTE

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.