1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPSP, & Pengadilan Pajak
Hak & Kewajiban Wajib Pajak: Pendaftaran NPWP, penetapan, dan penghapusan.
Pelaporan & Pembayaran: Prosedur dan batas waktu SPT, SSP, dan penyetoran pajak.
Pemeriksaan & Penetapan: Ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN) dan sanksi administrasi/pidana.
Hukum Acara: Prosedur Keberatan, Banding, Gugatan di Pengadilan Pajak, serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
2. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi & SPT PPh OP
Penghasilan & Pengurang: Objek pajak, non-objek pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan biaya yang dapat dikurangkan.
Metode Penghitungan: Pembukuan vs. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Praktik SPT Tahunan: Pengisian Form 1770, 1770 S, dan 1770 SS beserta lampiran-lampirannya.
3. PPh Pasal 21 / 26
Penghitungan Pemotongan: PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, dan Penerima Pesangon (termasuk skema Tarif Efektif Rata-rata / TER).
PPh Pasal 26: Pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
SPT Masa: Pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
4. PPh Pasal 22, 23, 26, & PPh Final
PPh Pasal 22 & 23: Pemungutan/pemotongan atas impor, pembelian barang oleh instansi, dividen, bunga, royalti, serta jasa teknik/manajemen/konsultan.
PPh Final (Pasal 4 ayat 2 & Pasal 15): Pajak atas sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, serta UMKM (PP 55/2022).
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPnBM
Konsep Dasar: Mekanisme Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK), Objek dan Non-Objek PPN.
Faktur Pajak: Ketentuan pembuatan, batas waktu, dan pengkreditan Faktur Pajak.
Pelaporan: Pengisian SPT Masa PPN dan mekanisme restitusi/kompensasi.
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P3), BPHTB, & Bea Meterai
PBB Sektor P3: Pengenaan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
BPHTB & Bea Meterai: Dasar pengenaan BPHTB serta aturan pemeteraian dokumen fisik/elektronik (e-Meterai).
7. Kode Etik Profesi Konsultan Pajak
Etika Profesi: Standar integritas, objektivitas, kerahasiaan informasi klien, dan tanggung jawab konsultan pajak.
Regulasi: Hak dan kewajiban konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan asosiasi profesI
FOUNDER FISTAX INSTITUTE INDONESIA