Gender dalam konteks Islam merupakan sebuah bukti nyata adanya benturan antara teks keagamaan, penafsiran terhadapnya dan konteks sosial yang melingkupi. Hal ini melahirkan pola pikir bahwa kaum laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan dalam ajaran Islam. Sebab itu, untuk menegaskan kedudukan perempuan dan hak-haknya sebagai makhluk yang utuh adalah dengan melakukan pengkajian ulang secara mendalam terhadap teks-teks keagamaan. Di antara cendekia-cendekia muslim asal tanah air yang melakukan pengkajian terhadap teks keagamaan dengan corak feminis di antaranya yaitu Siti Musdah Mulia, Nasaruddin Umar, K.H. Husein Muhammad dan yang paling menarik perhatian saat ini adalah Faqihuddin Abdul Kodir dengan metode pembacaan yang digagasnya yaitu Qira’ah Mubadalah. Sebuah metode pembacaan ayat dan hadis Nabi dalam prinsip kesalingan sehingga dapat menciptakan kehidupan yang adil dan setara di antara keduanya (perempuan dan laki-laki) baik dalam relasi hubungan suami istri maupun dalam cakupan yang lebih luas.
Gender dalam konteks Islam merupakan sebuah bukti nyata adanya benturan antara teks keagamaan, penafsiran terhadapnya dan konteks sosial yang melingkupi. Hal ini melahirkan pola pikir bahwa kaum laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan dalam ajaran Islam. Sebab itu, untuk menegaskan keduduka...