Pembahasan dalam buku ini disusun secara bertahap, dimulai dari hakikat hukum sebagai sistem norma dalam masyarakat, kedudukan ilmu hukum sebagai kajian ilmiah normatif, norma dan kaidah hukum, sumber-sumber hukum, serta kedudukan subjek hukum beserta hak dan kewajibannya. Selanjutnya, pembaca diajak memahami perbuatan hukum dan akibat hukumnya, hubungan antara hukum dan keadilan, serta keterkaitan hukum dengan dinamika masyarakat dalam perspektif sosiologi hukum. Pembahasan tersebut memberikan fondasi konseptual yang diperlukan agar pembaca tidak melihat hukum semata-mata sebagai kumpulan aturan, melainkan sebagai suatu sistem yang hidup, berkembang, dan memiliki fungsi penting dalam menjaga keteraturan, memberikan perlindungan, serta mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembahasan dalam buku ini disusun secara bertahap, dimulai dari hakikat hukum sebagai sistem norma dalam masyarakat, kedudukan ilmu hukum sebagai kajian ilmiah normatif, norma dan kaidah hukum, sumber-sumber hukum, serta kedudukan subjek hukum beserta hak dan kewajibannya. Selanjutnya, pembaca di...