Meskipun pajak PPn, PPh dan Mamin telah lama dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran SKPD di Kota Bekasi, namun setiap tahun tetap menjadi bahan pertanyaan berulang oleh para Bendahara dan/atau pelaksana kegiatan. Seperti, “Bagaimana besaran pajak honor pegawai non-ASN?” atau “Apakah diperbolehkan jika terjadi pembayaran berulang kali atas kwitansi yang nilainya dibawah nilai dasar pengenaan pajak pada toko/penyedia yang sama, padahal jika nilainya di total seharusnya dikenakan pajak?” Pertanyaan atas keragu-raguan atas pengenaan tarif dan pembayaran pajak itu membuat Bendahara/Pelaksana kegiatan tidak tenang. Maka dengan kehadiran buku ini, dapat menjadi sebagai rujukan ensiklopedia baru bagi Bendahara menghitung tarif pajak SPJ di Pemkot Bekasi yang lebih tepat.
Itulah intro singkat buku ini yang dapat menggambarkan Singkat, Padat dan Jelasnya maksud dan tujuan buku ini. Selamat membaca…
Meskipun pajak PPn, PPh dan Mamin telah lama dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran SKPD di Kota Bekasi, namun setiap tahun tetap menjadi bahan pertanyaan berulang oleh para Bendahara dan/atau pelaksana kegiatan. Seperti, “Bagaimana besaran pajak honor pegawai non-ASN?” atau “Apakah dip...