Buku ini membedah model pengawasan regulasi berbasis aturan maupun prinsip, sekaligus melakukan perbandingan dengan rezim hukum internasional seperti SEC dan CFTC di Amerika Serikat, MiCA di Uni Eropa, serta regulasi di Jepang dan Singapura. Tidak hanya itu tantangan yurisdiksi lintas negara, kejahatan digital seperti rug pull dan phishing, hingga strategi penguatan sistem keamanan seperti cold wallet dan audit siber juga mendapat perhatian khusus. Dari perspektif hukum progresif, buku ini menyoroti dimensi etika, keadilan sosial, hingga tokenisasi budaya dan identitas kolektif. Kajian tentang NFT dan hak kekayaan intelektual perlindungan konsumen, perpajakan, serta roadmap pembangunan ekosistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan memperkuat argumen bahwa Indonesia perlu membangun kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan visioner. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum, maupun masyarakat luas yang ingin memahami dinamika dan tantangan regulasi aset digital, baik di Indonesia maupun dalam konteks global.
Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
#Kencana