Buku “HUKUM BISNIS DI ERA DIGITALISASI” membahas perubahan mendasar dalam dunia usaha akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pembahasan diawali dengan konsep dasar hukum bisnis sebagai landasan untuk memahami hubungan antara kegiatan ekonomi, pelaku usaha, konsumen, dan regulasi dalam lingkungan digital. Buku ini selanjutnya menguraikan perkembangan bisnis digital serta transformasi hukum yang mengikuti munculnya perdagangan elektronik, platform digital, transaksi daring, kontrak elektronik, dan inovasi teknologi. Perubahan tersebut menuntut sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, keadilan, serta keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis modern.
Selain itu, buku ini membahas penyelesaian sengketa bisnis digital melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan efektif. Berbagai persoalan, seperti perlindungan konsumen, keamanan transaksi, perlindungan data, dan kepastian hukum, turut dikaji secara kontekstual. Pada bagian akhir, pembaca diajak memahami tantangan, prospek, dan arah pengembangan hukum bisnis dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat. Buku ini diharapkan menjadi referensi bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat luas Indonesia.