Hukum merupakan sistem norma yang berfungsi mengatur, mengen dalikan, dan mengarahkan kehidupan manusia dalam masyarakat agar tercipta keteraturan, keadilan, serta kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tujuan dan fungsi hukum dalam konteks teori dan penerapannya di Indonesia. Tujuan hukum secara filosofis meliputi tiga nilai utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepas tian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam membangun sistem hukum yang berkea dilan dan beradab. Sementara itu, fungsi hukum tidak hanya terbatas pada pengendalian sosial (social control), tetapi juga mencakup peran sebagai sarana perubahan sosial (social engineering) serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, keterpaduan antara tujuan dan fungsi hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan negara hukum (rechtsstaat) yang ideal dan berkeadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum merupakan sistem norma yang berfungsi mengatur, mengen dalikan, dan mengarahkan kehidupan manusia dalam masyarakat agar tercipta keteraturan, keadilan, serta kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tujuan dan fungsi hukum dalam konteks teori dan pen...